Skip to content
Go back

Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan - Materi Terbaru - 1

Updated:

A. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus – Hak Kebendaan

   Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan
     Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas / kredit.

1. Jaminan Umum

Jaminan Umum adalah jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari Undang Undang. Bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Sehingga apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur. kreditur berhak meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta cebitur. Benda yang dapatdijadikan pelunasan jaminan umum memiliki syarat bersifat ekonomis dan dapat
dipindahtangankan

2. Jaminan Khusus

a. Jaminan Khusus

Setiap jaminan hutang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari suatu perjanjian. Kelebihan jaminan khusus dibandingkan jaminan umum :

b. Jenis Jaminan Khusus

1) Jaminan kebendaan

Berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu. dapat dipertahankan terhadap siapapun. dan dapat
diperalihkan

2) Jaminan immaterial (perorangan)

Menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu

B. Gadai dan Fidusia

1. Hak Gadai

a. Pengertian

|Hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas nama debitur sebagai jaminan pembayaran

b. Sifat — Sifat

c. Objek Hak Gadai

d. Subjek Hak Gadai

e. Cara mengadakan

f. Hasil Penjualan

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur kegiatan ini harus dilakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim barlaku

g. Hak Pemegang Gadai

h. Hapusnya Hak Gadai

2. Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciate Eisendoms Overdracht) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bagunan yang tidak dapat dibebani tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai angunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain nya

a. Dasar Hukum

b. Objek Jaminan

c. Subjek Jaminan

d. Sifat Jaminan

e. Hapusnya Jaminan

C. Hipotik dan Hak Tanggungan

1. Hipotik

a. Pengertian

Suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 KUHPer)

b. Sifat

c. Pembebanan Hipotik

Harus dengan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal pada Syahbandar Ditjen Hubla

d. Hapusnya Hipotik

2. Hak Tanggungan

a. Pengertian

Hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagai mana di maksud dalam Undang-Undang No 5 tahun 1960. berikut atau tidak berikut benda benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu. untuk pelunasan utang tertentu. yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur kreditur lainnya (pasal 1 ayat 1). Hak tanggungan bertujuan untuk menuntaskan unifikasi hukum tanah nasional (dengan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan hipotik dan credit verband) Hak tangungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah.

b. Dasar Hukum

c. Ciri Ciri Hak Tanggungan

d. Syarat Hak Tanggungan

e. Objek Hak Tanggungan

f. Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan

  1. Hak tanggungan merupakan ikutan/acesoir dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang/kredit
  2. Pemberian hak tanggungan harus dilakukan dengan pembuatan akte pemberian haktanggungan oleh PPAT
  3. Akte pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertahanan
  4. Kantor Pertanahan membuat buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan
  5. Pendaftaran pemberian hak tanggungan tersebut merupakan salah satu asas hak tangunggan yaitu asas publisitas. (syarat mutlak untuk lahir nya hak tanggungan)
  6. Kantor Pertanahan kemudian menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai peraturan yang berlaku sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial (sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan)
  7. Sertifikat hak tanggungan di serahkan kepada pemegang hak tangungan sedangkan sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tangunggan dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah (pemberi hak tanggungan)

g. Hapusnya Hak Tanggungan

Hak Kebendaan
HAK KEBENDAAN

Share this post on:

Next Post
Materi TKD- Tes Wawasan kebangsaan (TWK)- UNDANG-UNDANG DASAR 1945