Skip to content
Go back

Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil - Materi Terbaru 1

Updated:

Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil

A. Hak Eigendom / Hak Milik

1. Pengertian

Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu bendaan dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas – bebasnya terhadap benda tersebut asal tidak bertentangan dengan Undang Undang atau ketertiban umum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain (Pasal 570 KUHPer)
Kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang dengan pembayaran ganti rugi

2. Pembatasan Terhadap Hak Milik

3. Ciri — Ciri Hak Milik

4. Cara Memperoleh Hak Milik

a. Pewarisan

Yaitu cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris atas boedel warisan yang ditinggalkan pewaris ,

b. Penyerahan

Pemindahan hak dari seseorang yang memiliki hak milik tersebut

c. Pengambilan

Contoh : membuka tanah. memancing ikan. berburu. dll

d. Penarikan oleh benda lain

Jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam.
Contohnya tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda yang beranak. pohon berbuah. dil

e. Lewat waktu (Verjaring)

Syarat memperolehnya adalah jika ada kepemilikan yang terus menerus dan tidak terganggu. diketahui umum. beritikad baik dengan tidak merugikan orang lain, dan pemilikan itu harus selama 20 tahun kalau ada alas hak, dan 30 tahun jika tidak ada alas hak

B. Hak Bezit / Hak Pakai

1. Pengertian

      Menurut pendapat para ahli tersebut. dapat disimpulkan bezit adalah hak seseorang untuk menguasai suatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah — olah benda kepunyaannya sendiri

2. Fungsi

a. Fungsi Polisional

Bezit memperoleh perlindungan hukum tanpa mempersoalkan siapa pemilik sebenarnya benda tersebut

b. Fungsi Zakenrechtelijk

Setelah bezit berjalan beberapa waktu tanpa adanya protes. hak pakai itu berubah menjadi hak milik

3. Cara Memperoleh

a. Benda Bergerak

b. Benda Tidak Bergerak

c. Warisan

Sesuai dengan pasal 541 BW bahwa bezit dapat diwariskan dengan segala sifat dan cacatnya.

4. Syarat-Syarat

a. Adanya Corpus

Adanya hubungan orang yang bersangkutan dengan bendanya

b. Adanya Animus

Hubungan oleh orang dan benda itu harus dikehendaki oleh orang yang bersangkutan

5. Bezit Jujur dan Bezit Tidak Jujur

a. Bezit Jujur

Jika orang mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya

b. Bezit Tidak Jujur

Apabila orang mengetahui benda yang ada padanya bukanlah miliknya

c. Bezit Dilindungi

Bezit dianggap selalu jujur dan siapa yang mengemukakan baha bezit tersebut tidak jujur. ia wajib membuktikannya

6. Hapusnya Bezit

C. Veruchtgebruik / Hak Pakai Hasil

1. Pengertian

2. Kewajiban


Share this post on:

Next Post
Materi TKD- Tes Wawasan kebangsaan (TWK)- UNDANG-UNDANG DASAR 1945