Skip to content
Go back

NEGARA DAN KONSTITUSI - Materi Terbaru 1

Updated:

NEGARA DAN KONSTITUSI

A. NEGARA

1. Pengertian Negara

2. Sifat-sifat negara

a. MEMAKSA

MEMAKSA : Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaan melalui jalur hukum atau kekuasaan

b. MONOPOLI

MONOPOLI : Setiap negara menguasai hal- hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan 

c. TOTALITAS

TOTALITAS : Kekuasaan mencakup smua dan berlaku bagi smua warga negara tanpa terkecuali.

3. Tujuan dan Fungsi Negara

a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan.

Negara melindungi rakyat. wilayah. dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat mengganggu pertananan dan keamanan NKRI.

b. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban.

Negara menciptakan dan menyelenggarakan Undang-Undang

c. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.

Negara mengeksplorasi sumber daya untuk memenuhi pendapatan masyarakat

d. Fungsi Penegakan Hak dan Kewajiban.

Negara menciptakan dan dan menetapkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban

B. KONSTITUSI

C. Konstitusi dan sistem ketatanegaraan

D. Sistem Konstitusi

1. Sebelum Amandemen

2. Setelah Amandemen

D. Konstitusi Negara

K.C Wheare sebagaimana dikutip Sri Soemantri, membedakan bentuk konstitusi sebagai berikut: : 

1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi tertulis : dituangkan dalam dokumen. 
konstitusi tak tertulis : berkembang atas dasar adat- istiadat (costum) daripada hukum tertulis.

2. Konstitusi Fleksibel,dan Konstitusi Kaku

Konstitusi fleksibel : yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus. 
konstitusi kaku : mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.

3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi

Konstitusi derajat tinggi ; Mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Syarat untuk mengubahnya sangat berat.
konstitusi tidak sederajat : tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

Jika bentuk suatu negara itu serikat. maka akan mendapatkan sistem pembagian kekuasaan. Dalam negara kesatuan tidak dijumpai pembagian kekuasaan. karena seluruh kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat.

5. Konsttitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer

E. UUD 1945 sebagai Sistem Konstitusi

Berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam delapan periode. yaitu:

1. Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 : UUD 1945

Disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan karya BPUPKI. Namun, UUD 1945 belum dilaksanakan sepenuhnya. karena masih sibuk dengan mempertahankan kemerdekaan.

2. Periode 27 Desernber — 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS

Konstitusi RIS merupakan konsekuensi perubahan bentuk negara. Sistem pemerintah indonesia adalah Parlementer. terdiri atas negara bagian (16 negara bagian) yang tiap negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. 

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUDS 1950

Sebutan sementara dari UUD ini dalam rangka mempersiapkan UUD yang bersifat : yang disusun oleh Konstituante selanjutya.

4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 : UUD 1945

Sidang Konstituante 1959 gagal menghasilkan UUD’ baru. Karenanya. Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang salah satu isinya menyatakan diberlakukannya kembali UUD 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 : UUD 1945 Amandemen I

6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001 : UUD 1945 Amandemen I dan ll

7. Periode 9 November 2001 — 10 Agustus 2002 – UUD 1945 Amandemen I, II, dan Ill.

8. Periode 10 Agustus 2002 – sekarang : UUD 1945 Amandemen l, II, III, dan IV

F. Sistem Ketatanegaraan Indonesia

UUD 1945 memberikan pembagian kekuasaan (devision of power) kepada tembaga- lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu: 
Lembaga Legislatif yang terdiri atas: MPR. DPR. dan DPD
Lembaga Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden
Lembaga Yudikatif:MA, MK, KY

G. Taat hukum dalam Kehidupan Berbangsa OS

1. Contoh perilaku taat hukum dalam lingkungan masyarakat

a. Ikut dalam kegiatan di masyarakat 
b. Menghormati tetangga sekitar.
c. Membayar iuran yang telah disepakati
d. Tidak atau menghindari perbuatan yang bisa membuat warga resah, misalnya mabuk. 
e. Menjaga nama baik lingkungan masyarakat. 
f. Taat dan patuh terhadap aturan yang ada. 
g. Tidak bertindak diluar norma Agama.
h. Selalu berusaha menjaga ketertiban. keamanan, dan ketenteraman. 

2. Contoh perilaku taat hukum dalam lingkungan bernegara

a. Menjaga kelestarian alam sekitar.
b. Menjaga kebersihan lingkungan, misalnya membuang sampah pada tempatnya. 
c. Menjaga nama baik Bangsa dan Negara. 
d. Membuat/memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah cukup umur.
e. Mempunyai SIM ketika mengendarai kendaraan. 
f. Membayar pajak.
g. Taat dan patuh kepada aturan yang telah ditetapkan. 
h. Menghormati antara sesama warga negara

negara dan konstitusi

Share this post on:

Next Post
Materi TKD- Tes Wawasan kebangsaan (TWK)- UNDANG-UNDANG DASAR 1945