Skip to content
Go back

PENGANTAR ETIKA PNS DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Updated:

PENGANTAR ETIKA PNS DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Kedudukan dan Urgensi Mata Kuliah Etika dan Anti Korupsi

Tujuan Mata Kuliah Etika dan Anti Korupsi:

Mata kuliah Etika dan Anti Korupsi mempunyai kedudukan yang sangat krusial dan fundamental dalam mempersiapkan mahasiswa kedinasan sebagai bekal mereka kelak sebagai ASN yang menjunjung tinggi etika, bersih dari korupsi, serta berintegritas sesuai dengan peraturan yang berlaku maupun nilai-nilai luhurkehidupan bangsa.

Fungsi Pemerintah

Fungsi Regulasi

Fungsi ini meliputi tujuan pokok pemeliharaan sistem, yakni mewujudkan ketertiban sosial. Dalam rangka ketertiban sosial, pemerintah bertanggung jawab untuk menentukan peraturan-peraturan yang secara hukum mengikat setiap warga negara.

Fungsi Pelayanan

Fungsi pelayanan oleh birokrasi mengacu kepada konsepsi negara kesejahteraan, bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh rakyatnya. Wujud dari usaha peningkatan kesejahteraan adalah pelayanan aparatur pemerintah kepada warga negara yang memerlukannya.

Etika Pelayanan Publik

Etika pelayanan publik merupakan bidang etika terapan/praktis yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip atau standar-standar moral. Etika pelayanan publik berfokus pada apakah aparatur pelayanan publik/ASN/PNS telah mengambil keputusan dan berperilaku dapat dibenarkan dari sudut pandang etika.

Jenis Pelayanan Publik

Jenis Pelayanan Publik berdasarkan organisasi yang menyelenggarakan:

1) Privat

Pelayanan publik privat merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh swasta. Misalnya rumah sakit swasta dan universitas swasta.

2) Primer

Pelayanan publik primer merupakan pelayanan publik yang hanya bisa diselenggarakan oleh pemerintah. Misalnya kantor imigrasi dan penjara.

3) Sekunder

Pelayanan publik sekunder merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah namun masyarakat tidak harus menggunakannya karena masyarakat memiliki opsi lain penyelenggara pelayanan.

Contohnya adalah pelayanan perbankan. Publik dapat memilih enggunakan milik pemerintah (BUMN) atau swasta. Pemerintah tetap mengatur dan menguasai melalui regulasi-regulasi yang ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi melalui kepemilikan-kepemilikan di bank-bank BUMN.

Ciri Pelayanan Publik Profesional:

1) Efektif

Orientasi pada pencapaian tujuan dan sasaran.

2) Sederhana

Prosedur pelayanan mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.

3) Transparan

Kejelasan dan kepastian prosedur, persyaratan dan siapa pejabat yang bertanggung jawab.

4) Efisiensi

Dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan.

5) Keterbukaan

Prosedur atau tata cara, persyaratan, pejabat penanggung jawab pemberi layanan, waktu, dan lain-lain.

6) Ketepatan waktu

Pelayanan diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Cara Memberikan Pelayanan Publik

Cara Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional:

1) Penetapan standar pelayanan

2) Pengembangan Standar Operating Procedures (SOP)

3) Pengembangan survei kepuasan pelanggan

Kepuasan pelanggan dicapai apabila produk yang dihasilkan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.

4) Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan

Pengaduan masyarakat menjadi sumber informasi pengelola layanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan sesuai dengan standar yang ditentukan.

Dalam kajian tentang pelayanan publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat menentukan kepuasan publik yang dilayani, sekaligus keberhasilan organisasi pelayanan publik itu sendiri. Elemen etika harus diperhatikan dalam setiap fase pelayanan publik mulai dari penyusunan kebijakan pelayanan, desain struktur organisasi pelayanan, sampai pada manajemen pelayanan untuk mencapai tujuan akhir dari pelayanan tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional. Ciri-ciri aparatur negara yang professional yaitu memiliki wawasan luas dan dapat memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetisi atau bersaing secara jujur dan suportif, serta menjunjung tinggi etika profesi. Etika profesi yang dimaksud merupakan kode etik PNS.

Kode etik PNS adalah kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai hakiki profesinya, dikaitkan dengan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, bangsa, dan negara.

Kompetensi ASN:

1) Integritas

2) Profesional

3) Netral dan bebas intervensi politik

4) Bersih dari praktik KKN

5) Mampu menyelenggarakan pelayanan publik

6) Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa

Pengertian Etika

Istilah etika berasal dari Bahasa Yunani, Ethos (bentuk tunggal) atau Ta Etha (bentuk jamak), yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, atau juga akhlak perilaku.

Etika adalah ilmu tentang nilai-nilai perilaku manusia yang baik dan buruk, manfaat dan madharat, hak dan kewajiban, serta peraturan nilai moral yang ditetapkan orang dalam membuat keputusan yang bersifat alami dalam berhubungan masyarakat.

Etika memiliki banyak makna, antara lain:

Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda.

Hubungan Etika dan Moral

Tiga Bagian Utama Etika

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu meta-etika, etika normatif, dan etika terapan.

1) Meta-Etika (Studi konsep etika)

Meta-Etika merupakan jalan menuju konsepsi benar atau tidaknya suatu tindakan atau peristiwa.

2) Etika Normatif (Studi penentuan nilai etika)

Etika normatif merupakan etika yang menetapkan sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki dan dijalankan manusia dan tindakan yang bernilai dalam hidup.

3) Etika Terapan (Studi penggunaan nilai-nilai etika)

Pemahaman tentang spektrum bidang terapan etika dan menunjukkan etika sebagai pengetahuan praktis.

 

Sejarah Etika

  1. Etika filosof Yunani Kuno: Socrates, Plato, Aristoteles

 

  1. Etika filosof Yunani dan Romawi: Hedonisme, Epicurus, Sinis, Stoicisme, Skeptis

 

  1. Etika: Sejarah Moralitas Kristen

  1. Etika: Sejarah Filsafat Abad Pertengahan Etika

  1. Etika: Sejarah Filsafat Etika 1500-1700an

  1. Sejarah Filsafat Etika: Kant, John Stuart Mill, Altruisme

 

Teori Etika

Teori Etika yang akan dibahas terdapat 3 jenis diantaranya:

  1. Teori Teleologi

Teori ini disebut juga sebagai teori konsekuensialis. Teori ini menjelaskan bahwa nilai moral suatu tindakan ditentukan semata-mata oleh konsekuensi tindakan tersebut. Benar atau salahnya tindakan ditentukan oleh hasil atau akibat dari tindakan tersebut. Maka, yang menyebabkan tindakan itu benar atau salah bukan tindakan itu sendiri, melainkan akibat dari tindakan tersebut. Akibat dalam hal ini adalah konsekuensi baik. Oleh karena itu, kebaikan merupakan konsep fundamental dalam teori teleologi.

Dari sudut pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:

Dari sudut pandang “untuk siapa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi tiga yaitu:

  1. Egoisme Etis, yaitu tindakan benar atau salah tergantung semata-mata pada baik buruknya akibat tindakan tersebut bagi pelakunya.
  2. Altruisme Etis, yaitu baik dan buruknya tindakan ditentukan oleh baik buruknya akibat tindakan tersebut terhadap orang lain.
  3. Utilitarianisme, yaitu tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak.
  4. Teori Deontologi

Menurut Teori Deontologi, perbuatan tertentu adalah benar bukan karena manfaat bagi kita sendiri atau orang lain, tetapi karena sifat atau hakikat perbuatan itu sendiri atau kaidah yang diikuti untuk berbuat. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik bukan karena tindakan itu akan mendatangkan akibat baik. Contohnya, manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala.

Jenis-jenis Teori Deontologi yaitu:

1. Deontologi Tindakan

Menurut teori ini, bila seseorang dihadapkan pada situasi dimana harus mengambil keputusan, seseorang harus segera memahami apa yang harus dilakukan tanpa mendasarkan peraturan atau pedoman.

2. Deontologi Kaedah

Suatu tindakan benar atau salah karena kesesuaian atau tidaknya dg prinsip moral yang benar.

3. Deontologi Monistik

Teori ini menekankan The Golden Rule sebagai prinsip moral tertinggi yang menjadi dasar menurunkan kaidah atau prinsip-prinsip moral lainnya

4. Deontologi Pluralistik

Teori ini. dikemukakan oleh William Davis Ross yg mengidentifikasi tujuh kewajiban moral pada pandangan pertama (Prime face).

Ada 3 Prinsip dalam teori deontologi:

  1. Tindakan harus dijalankan berdasarkan kewajiban
  2. Nilai moral dari tindakan ini tergantung pada niat baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu
  3. Kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

Menurut Immanuel Kant, terdapat 3 kriteria agar suatu tindakan atau prinsip itu bermoral:

a) Tindakan atau prinsip harus secara konsisten universal

Alasan untuk melakukan tindakan pada suatu situasi tertentu juga dimiliki orang lain.

b) Tindakan atau prinsip menghargai makhluk relasional sebagai tujuan akhir

Seseorang melakukan tindakan tidak memperlakukan orang lain sebagai alat memenuhi kepentingannya tetapi MENGHARGAI ORANG LAIN sebagai tujuan akhirnya.

c) Tindakan atau prinsip berasal dari dan menghargai otonomi makhlukrasional

Suatu tindakan adalah benar secara moral jika dan hanya jika tindakan tersebut menghargai kapasitas orang untuk memilih secara bebas bagi dirinya.

7 Kewajiban Moral

David Ross mengidentifikasi 7 kewajiban moral yaitu:

a) Fidelity (kewajiban menepati janji/kesetiaan)

Kita harus menepati janji yang dibuat dengan bebas, baik eksplisit maupun implisit, dan mengatakan kebenaran.

b) Reparation (kewajiban ganti rugi)

Kita harus memberikan ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian karena tindakan kita yang salah, kita harus melunasi hutang moril dan materiil.

c) Gratitude (kewajiban berterima kasih)

Kita harus berterima kasih kepada orang yang berbuat baik terhadap kita.

d) Justice (kewajiban keadilan)

Kita harus memastikan bahwa kebaikan dibagikan sesuai dengan jasa orang yang bersangkutan.

e) Benefience (kewajiban berbuat baik)

Kita harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuan kita, berbuat apapun yang dapat kita perbuat untuk memperbaiki keadaan oarng lain.

f) Self-improvement (kewajiban mengembangkan diri)

Kita harus mengembangkan dan meningkatkan diri kita dibidang keutamaan, intelegensi, dll.

g) Non-maleficence (kewajiban tidak merugikan)

Kita tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

 

Teori Keutamaan

Teori keutamaan adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Bukan menanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, jujur, atau murah hati, melainkan apakah orang itu bersikap adil, jujur, atau murah hati.

Isu utama dalam teori keutamaan adalah membicarakan tentang karakter apa saja yang membuat seseorang sebagai orang baik secara moral.

Karakter yang pada umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah watak baik yang ada pada setiap individu.

Karakter yang umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah:

 

>> Kelebihan teori:

– Moralitas dibentuk bukan melalui indoktrinasi, perintah, larangan.

– Kebebasan dan rasionalitas

>> Kelemahan teori:

– Keutamaan moral yang berbeda-beda sesuai dengan kelompok masyarakat

 

Tiga Konsep Moral

  1. Hak

Hak merupakan konsep moral yang penting yang memungkinkan individu memilih secara bebas dalam memenuhi kepentingan atau menjalankan aktivitas tertentu dan melindungi pilihan-pilihan tersebut.

Macam-macam Hak

» Hak Legal dan Hak Moral

» Hak Khusus dan Hak Umum (HAM)

» Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif terdiri :

Hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang yang orang lain kehendaki (hak kebebasan).

Hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.

» Hak Individual dan Hak Sosial

Keadilan

Keadilan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Keadilan tradisional

Menurut Aristoteles terdapat dua jenis keadilan yaitu keadilan universal dan keadilan khusus.

1.   Keadilan Distributif

2. Keadilan Kompensasi

3. Keadilan retributif

Keadilan egalitarian

Berdasarkan konsep Egalitarian (John Rawls), perspektif keadilan berhubungan dengan pertanyaan: Bagaimana keadilan akan dapat dicapai ketika beberapa orang yang bebas dan setara berusaha mencapai tujuannya namun berbenturan dengan orang lain yang juga berusaha mencapai tujuannya (yang mungkin saja tidak setara).

Keadilan diartikan sebagai kewajaran (fairness). Konsep keadilan ini mengakomodasi suatu kondisi dimana terjadi banyak perbedaan yang menimbulkan kesulitan untuk menetapkan keadilan secara absolut, sehingga diperlukan adanya personal judgement untuk menetapkan kewajaran.

o Keadilan egalitarian didasarkan pada 2 prinsip, yaitu:

  1. Setiap orang memiliki kebebasan yang sama
  2. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga:

Kepedulian

o Dalam etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Perlu diperhatikan dalam etika kepedulian ini, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu. Etika kepedulian harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

o Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

 

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

 

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

 

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

 

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

 

 

Jenis Pelayanan Publik berdasarkan organisasi yang menyelenggarakan:

1) Privat

Pelayanan publik privat merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh swasta. Misalnya rumah sakit swasta dan universitas swasta.

2) Primer

Pelayanan publik primer merupakan pelayanan publik yang hanya bisa diselenggarakan oleh pemerintah. Misalnya kantor imigrasi dan penjara.

3) Sekunder

Pelayanan publik sekunder merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah namun masyarakat tidak harus menggunakannya karena masyarakat memiliki opsi lain penyelenggara pelayanan.

Contohnya adalah pelayanan perbankan. Publik dapat memilih enggunakan milik pemerintah (BUMN) atau swasta. Pemerintah tetap mengatur dan menguasai melalui regulasi-regulasi yang ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi melalui kepemilikan-kepemilikan di bank-bank BUMN.

Ciri Pelayanan Publik Profesional:

1) Efektif

Orientasi pada pencapaian tujuan dan sasaran.

2) Sederhana

Prosedur pelayanan mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.

3) Transparan

Kejelasan dan kepastian prosedur, persyaratan dan siapa pejabat yang bertanggung jawab.

4) Efisiensi

Dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan.

5) Keterbukaan

Prosedur atau tata cara, persyaratan, pejabat penanggung jawab pemberi layanan, waktu, dan lain-lain.

6) Ketepatan waktu

Pelayanan diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Cara Memberikan Pelayanan Publik

Cara Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional:

1) Penetapan standar pelayanan

2) Pengembangan Standar Operating Procedures (SOP)

3) Pengembangan survei kepuasan pelanggan

Kepuasan pelanggan dicapai apabila produk yang dihasilkan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.

4) Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan

Pengaduan masyarakat menjadi sumber informasi pengelola layanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan sesuai dengan standar yang ditentukan.

Dalam kajian tentang pelayanan publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat menentukan kepuasan publik yang dilayani, sekaligus keberhasilan organisasi pelayanan publik itu sendiri. Elemen etika harus diperhatikan dalam setiap fase pelayanan publik mulai dari penyusunan kebijakan pelayanan, desain struktur organisasi pelayanan, sampai pada manajemen pelayanan untuk mencapai tujuan akhir dari pelayanan tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional. Ciri-ciri aparatur negara yang professional yaitu memiliki wawasan luas dan dapat memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetisi atau bersaing secara jujur dan suportif, serta menjunjung tinggi etika profesi. Etika profesi yang dimaksud merupakan kode etik PNS.

Kode etik PNS adalah kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai hakiki profesinya, dikaitkan dengan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, bangsa, dan negara.

Kompetensi ASN:

1) Integritas

2) Profesional

3) Netral dan bebas intervensi politik

4) Bersih dari praktik KKN

5) Mampu menyelenggarakan pelayanan publik

6) Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa

Pengertian Etika

Istilah etika berasal dari Bahasa Yunani, Ethos (bentuk tunggal) atau Ta Etha (bentuk jamak), yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, atau juga akhlak perilaku.

Etika adalah ilmu tentang nilai-nilai perilaku manusia yang baik dan buruk, manfaat dan madharat, hak dan kewajiban, serta peraturan nilai moral yang ditetapkan orang dalam membuat keputusan yang bersifat alami dalam berhubungan masyarakat.

Etika memiliki banyak makna, antara lain:

Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda.

Hubungan Etika dan Moral

Tiga Bagian Utama Etika

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu meta-etika, etika normatif, dan etika terapan.

1) Meta-Etika (Studi konsep etika)

Meta-Etika merupakan jalan menuju konsepsi benar atau tidaknya suatu tindakan atau peristiwa.

2) Etika Normatif (Studi penentuan nilai etika)

Etika normatif merupakan etika yang menetapkan sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki dan dijalankan manusia dan tindakan yang bernilai dalam hidup.

3) Etika Terapan (Studi penggunaan nilai-nilai etika)

Pemahaman tentang spektrum bidang terapan etika dan menunjukkan etika sebagai pengetahuan praktis.

 

Sejarah Etika

  1. Etika filosof Yunani Kuno: Socrates, Plato, Aristoteles

 

  1. Etika filosof Yunani dan Romawi: Hedonisme, Epicurus, Sinis, Stoicisme, Skeptis

 

  1. Etika: Sejarah Moralitas Kristen

  1. Etika: Sejarah Filsafat Abad Pertengahan Etika

  1. Etika: Sejarah Filsafat Etika 1500-1700an

  1. Sejarah Filsafat Etika: Kant, John Stuart Mill, Altruisme

 

Teori Etika

Teori Etika yang akan dibahas terdapat 3 jenis diantaranya:

  1. Teori Teleologi

Teori ini disebut juga sebagai teori konsekuensialis. Teori ini menjelaskan bahwa nilai moral suatu tindakan ditentukan semata-mata oleh konsekuensi tindakan tersebut. Benar atau salahnya tindakan ditentukan oleh hasil atau akibat dari tindakan tersebut. Maka, yang menyebabkan tindakan itu benar atau salah bukan tindakan itu sendiri, melainkan akibat dari tindakan tersebut. Akibat dalam hal ini adalah konsekuensi baik. Oleh karena itu, kebaikan merupakan konsep fundamental dalam teori teleologi.

Dari sudut pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:

Dari sudut pandang “untuk siapa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi tiga yaitu:

  1. Egoisme Etis, yaitu tindakan benar atau salah tergantung semata-mata pada baik buruknya akibat tindakan tersebut bagi pelakunya.
  2. Altruisme Etis, yaitu baik dan buruknya tindakan ditentukan oleh baik buruknya akibat tindakan tersebut terhadap orang lain.
  3. Utilitarianisme, yaitu tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak.
  4. Teori Deontologi

Menurut Teori Deontologi, perbuatan tertentu adalah benar bukan karena manfaat bagi kita sendiri atau orang lain, tetapi karena sifat atau hakikat perbuatan itu sendiri atau kaidah yang diikuti untuk berbuat. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik bukan karena tindakan itu akan mendatangkan akibat baik. Contohnya, manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala.

Jenis-jenis Teori Deontologi yaitu:

1. Deontologi Tindakan

Menurut teori ini, bila seseorang dihadapkan pada situasi dimana harus mengambil keputusan, seseorang harus segera memahami apa yang harus dilakukan tanpa mendasarkan peraturan atau pedoman.

2. Deontologi Kaedah

Suatu tindakan benar atau salah karena kesesuaian atau tidaknya dg prinsip moral yang benar.

3. Deontologi Monistik

Teori ini menekankan The Golden Rule sebagai prinsip moral tertinggi yang menjadi dasar menurunkan kaidah atau prinsip-prinsip moral lainnya

4. Deontologi Pluralistik

Teori ini. dikemukakan oleh William Davis Ross yg mengidentifikasi tujuh kewajiban moral pada pandangan pertama (Prime face).

Ada 3 Prinsip dalam teori deontologi:

  1. Tindakan harus dijalankan berdasarkan kewajiban
  2. Nilai moral dari tindakan ini tergantung pada niat baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu
  3. Kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

Menurut Immanuel Kant, terdapat 3 kriteria agar suatu tindakan atau prinsip itu bermoral:

a) Tindakan atau prinsip harus secara konsisten universal

Alasan untuk melakukan tindakan pada suatu situasi tertentu juga dimiliki orang lain.

b) Tindakan atau prinsip menghargai makhluk relasional sebagai tujuan akhir

Seseorang melakukan tindakan tidak memperlakukan orang lain sebagai alat memenuhi kepentingannya tetapi MENGHARGAI ORANG LAIN sebagai tujuan akhirnya.

c) Tindakan atau prinsip berasal dari dan menghargai otonomi makhlukrasional

Suatu tindakan adalah benar secara moral jika dan hanya jika tindakan tersebut menghargai kapasitas orang untuk memilih secara bebas bagi dirinya.

7 Kewajiban Moral

David Ross mengidentifikasi 7 kewajiban moral yaitu:

a) Fidelity (kewajiban menepati janji/kesetiaan)

Kita harus menepati janji yang dibuat dengan bebas, baik eksplisit maupun implisit, dan mengatakan kebenaran.

b) Reparation (kewajiban ganti rugi)

Kita harus memberikan ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian karena tindakan kita yang salah, kita harus melunasi hutang moril dan materiil.

c) Gratitude (kewajiban berterima kasih)

Kita harus berterima kasih kepada orang yang berbuat baik terhadap kita.

d) Justice (kewajiban keadilan)

Kita harus memastikan bahwa kebaikan dibagikan sesuai dengan jasa orang yang bersangkutan.

e) Benefience (kewajiban berbuat baik)

Kita harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuan kita, berbuat apapun yang dapat kita perbuat untuk memperbaiki keadaan oarng lain.

f) Self-improvement (kewajiban mengembangkan diri)

Kita harus mengembangkan dan meningkatkan diri kita dibidang keutamaan, intelegensi, dll.

g) Non-maleficence (kewajiban tidak merugikan)

Kita tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

 

Teori Keutamaan

Teori keutamaan adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Bukan menanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, jujur, atau murah hati, melainkan apakah orang itu bersikap adil, jujur, atau murah hati.

Isu utama dalam teori keutamaan adalah membicarakan tentang karakter apa saja yang membuat seseorang sebagai orang baik secara moral.

Karakter yang pada umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah watak baik yang ada pada setiap individu.

Karakter yang umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah:

 

>> Kelebihan teori:

– Moralitas dibentuk bukan melalui indoktrinasi, perintah, larangan.

– Kebebasan dan rasionalitas

>> Kelemahan teori:

– Keutamaan moral yang berbeda-beda sesuai dengan kelompok masyarakat

 

Tiga Konsep Moral

  1. Hak

Hak merupakan konsep moral yang penting yang memungkinkan individu memilih secara bebas dalam memenuhi kepentingan atau menjalankan aktivitas tertentu dan melindungi pilihan-pilihan tersebut.

Macam-macam Hak

» Hak Legal dan Hak Moral

» Hak Khusus dan Hak Umum (HAM)

» Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif terdiri :

Hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang yang orang lain kehendaki (hak kebebasan).

Hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.

» Hak Individual dan Hak Sosial

Keadilan

Keadilan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Keadilan tradisional

Menurut Aristoteles terdapat dua jenis keadilan yaitu keadilan universal dan keadilan khusus.

1.   Keadilan Distributif

2. Keadilan Kompensasi

3. Keadilan retributif

Keadilan egalitarian

Berdasarkan konsep Egalitarian (John Rawls), perspektif keadilan berhubungan dengan pertanyaan: Bagaimana keadilan akan dapat dicapai ketika beberapa orang yang bebas dan setara berusaha mencapai tujuannya namun berbenturan dengan orang lain yang juga berusaha mencapai tujuannya (yang mungkin saja tidak setara).

Keadilan diartikan sebagai kewajaran (fairness). Konsep keadilan ini mengakomodasi suatu kondisi dimana terjadi banyak perbedaan yang menimbulkan kesulitan untuk menetapkan keadilan secara absolut, sehingga diperlukan adanya personal judgement untuk menetapkan kewajaran.

o Keadilan egalitarian didasarkan pada 2 prinsip, yaitu:

  1. Setiap orang memiliki kebebasan yang sama
  2. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga:

Kepedulian

o Dalam etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Perlu diperhatikan dalam etika kepedulian ini, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu. Etika kepedulian harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

o Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

 

 

PENGANTAR ETIKA PNS DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Share this post on:

Next Post
Materi TKD- Tes Wawasan kebangsaan (TWK)- UNDANG-UNDANG DASAR 1945